Latar Belakang

Setiap perusahaan dan semua orang yang memiliki NPWP , disebut juga Wajib Pajak, memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan dan atau pembayaran PPh pasal 25 setiap bulannya. Batas waktu penyetoran pajak PPh pasal 25 adalah tanggal 15 setiap bulannya, sedangkan tanggal terakhir pelaporan PPh pasal 25 adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Untuk perusahaan yang berbadan hukum (CV / PT / Firma / Yayasan, dll) juga diberikan kewajiban lapor dan menyetor pajak dari karyawan yang bekerja di perusahaannya. Kewajiban pajak itu disebut PPh pasal 21. Nilai pajak yang wajib disetorkan dengan mengikuti ketentuan pajak yang berlaku saat itu.

Selain daripada itu, perusahaan juga diberikan kewajiban memungut pajak dari transaksi pembayaran jasa yang terjadi dalam perusahaan. Jenis pajak ini disebut PPh pasal 23. Apabila terjadi transaksi sewa tanah / bangunan atau perusahaan melakukan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi, perusahaan wajib memungut PPh pasal 4 (2).

Khusus untuk transaksi membangun yang dilakukan sendiri oleh perusahaan tanpa menggunakan jasa kontraktor, maka timbul kewajiban bagi perusahaan untuk menyetor PPN KMS (PPN Kegiatan Membangun Sendiri) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi wajib pajak yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT PPN.

Batas waktu penyetoran pajak PPh pasal 21, 23,  4 (2), PPN KMS adalah tanggal 10 tiap bulannya, sedangkan tanggal terakhir pelaporan PPh pasal 21, 23, 4 (2), PPN KMS adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Ada sedikit perbedaan ketentuan untuk pembayaran dan pelaporan SPT PPN. Karena batas waktu pelaporan adalah akhir bulan berikut, maka pembayarannya dapat dilakukan sebelum pelaporan. Di tempat kami, batas waktu titipan pembayaran PPN adalah sebelum tanggal 25 tiap bulannya.

Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajibannya maka akan timbul denda dan sanksi atas kelalaiannya. Keterlambatan menyetorkan pajak terhutang dendanya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Sedangkan keterlambatan pelaporan menimbulkan denda Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulannya, tapi untuk denda keterlambatan pelaporan SPT PPN adalah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Melalui membership yang kami tawarkan, anda tidak perlu repot-repot untuk melakukan pembayaran sendiri ke Bank persepsi atau kantor pos yang ditunjuk oleh Pemerintah  ataupun melakukan pelaporan ke Kantor Pajak tempat anda terdaftar. Tapi hanya dengan melakukan pembayaran via atm, m-banking, ataupun internet banking (klik) maka kami akan menuntaskan kewajiban penyetoran pajak anda.

Kemudahan dan kepastian yang kami tawarkan diharapkan dapat menghindarkan anda dari sanksi-sanksi yang tidak seharusnya anda tanggung. Banyak orang karena ketidaktahuan atau karena tidak paham dengan aturan pajak yang sering berubah terkena sanksi yang nilainya juga cukup besar. Namun harus diperhatikan tanggal jatuh tempo yang tercatat di pembayaran VIRTUAL ACCOUNT, karena keterlambatan bayar akan menimbulkan denda yang akan ditanggung oleh Wajib Pajak sendiri. Untuk bergabung bergabung sebagai member klik pendaftaran member